Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan segera bermusyawarah untuk menjatuhkan Putusan dalam Perkara Perdata No. 972/Pdt.G/2018/PN.SBY atas nama Penggugat Yozua Makes dan Tergugat Abdus Samad Effendi.
Kasus yang ditangani Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, S.H., M.H. sudah berlangsung kurang lebih sebanyak 12 kali persidangan dan menurut rencana pada tanggal 19 Juni 2019 mendatang Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap sudah ada keputusan tanggl 19 Juni nanti,” kata Randolph Siagian selaku Kuasa Penggugat di Surabaya, Selasa.
Perkara ini berawal tahun 2017, Yozua Makes selaku Penggugat berkenalan pada Tergugat.
Setelah perkenalan tersebut, Tergugat yang mengetahui bahwa Penggugat merupakan seorang investor yang sedang mencari lahan untuk pengembangan investasinya kemudian menawarkan penjualan atas tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur.
Saat pertemuan tergugat mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero).
Atas apa yang dijanjikan, Tergugat kemudian menawarkan kepada Penggugat agar keseluruhan proses pelaksanaan peralihan atas Tanah Klojen bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tergugat diminta menyerahkan uang titipan sebesar Rp2.250.000.000,00.
Tergugat menjanjikan proses pelaksanaan peralihan hak atas Tanah Klojen, akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tanggal penanandatanganan akta. Akan tetapi, Tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan.
Selama proses persidangan Tergugat telah mengakui bahwa keseluruhan uang titipan sebesar Rp2.250.000.000,00 telah sepenuhnya diterima oleh Tergugat. Namun faktanya Tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Akibatnya, Penggugat kemudian memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam Akta.
Alih-alih mengembalikan seluruh uang titipan, Tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada Penggugat.
Hal itu telah mengakibatkan Penggugat melaporkan Tergugat di Polda Metro Jaya, dimana atas laporan tersebut Penyidik pada Polda Metro Jaya telah menetapkan Tergugat selaku Tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.
”Fakta adanya pengakuan dan penetapan Tersangka telah mengakibatkan Gugatan kami terbukti secara terang benderang,” ujarnya.
Ditegaskan, perkara ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pengadilan Negeri Surabaya dalam melindungi kepentingan bagi investor yang hendak berinvestasi di Jawa Timur.
Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan benar, arif, adil, dan bijaksana.
“Kami menakutkan kalau Perkara ini diputus secara tidak adil, investor jadi enggan berinvestasi di Jawa Timur, dan akibat lesunya investasi tersebut Pengadilan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim menjadi sorotan dan pengawasan oleh karena gagal dalam memberikan kepastian hukum bagi investor yang hendak berinvestasi di wilayah Jawa Timur” ujarnya.(min)