Selama proses persidangan Tergugat telah mengakui bahwa keseluruhan uang titipan sebesar Rp2.250.000.000,00 telah sepenuhnya diterima oleh Tergugat. Namun faktanya Tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Akibatnya, Penggugat kemudian memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam Akta.
Alih-alih mengembalikan seluruh uang titipan, Tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada Penggugat.
Hal itu telah mengakibatkan Penggugat melaporkan Tergugat di Polda Metro Jaya, dimana atas laporan tersebut Penyidik pada Polda Metro Jaya telah menetapkan Tergugat selaku Tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.
”Fakta adanya pengakuan dan penetapan Tersangka telah mengakibatkan Gugatan kami terbukti secara terang benderang,” ujarnya.
Ditegaskan, perkara ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pengadilan Negeri Surabaya dalam melindungi kepentingan bagi investor yang hendak berinvestasi di Jawa Timur.
Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan benar, arif, adil, dan bijaksana.
“Kami menakutkan kalau Perkara ini diputus secara tidak adil, investor jadi enggan berinvestasi di Jawa Timur, dan akibat lesunya investasi tersebut Pengadilan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim menjadi sorotan dan pengawasan oleh karena gagal dalam memberikan kepastian hukum bagi investor yang hendak berinvestasi di wilayah Jawa Timur” ujarnya.(min)