Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Sri Murani Ariningsih menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada awak penerbangan yang ditemukan mayor menggunakan narkoba.
Kalaupun ada yang terindikasi, kata dia, ternyata akibat dari konsumsi obat antibiotik atau mengkonsumsi obat batuk racikan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan dan Labkesda.
“Tidak ditemukan penggunaaan secara mayor terhadap obat terlarang oleh para awak penerbangan, hanya temuan minor akibat mengkonsumsi obat antibiotik ataupun obat batuk racikan, ” kata Sri
Untuk diketahui pelaksanaaan RUN secara acak berdasarkan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yaitu CASR bagian 67 butir 67.19 yang menyatakan bahwa setiap personel penerbangan yang memiliki lisensi atau rating di bidang penerbangan harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang.
Oleh karena itulah, untuk menjaga keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara terus menerus melakukan pemeriksaan acak terhadap personel penerbangan.