Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Senin pagi (27/5/2019), kami menemukan tiga bungkus plastik serbuk 0,5 kilogram yang disimpan pelaku didalam dapur rumah pelaku,” tutur Kapolsek Papar Iptu Bambang S, Selasa (28/5/2019).
Lebih jauh dikatakan Bambang, barang bukti dengan total 1,5 kilogram berhasil diamankan, beserta pelaku juga digelandang ke Mapolsek Papar guna pemeriksaan lebih.
Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Bambang.
Sementara, akibat dari perbuatanya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.(bud)





