Kediri – Melalui informasi dari masyarakat dan serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Papar berhasil mengamankan Sapari (45) warga Desa Kepuh, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Pria berusia 45 tahun itu diamankan petugas, lantaran kedapatan menyimpan serbuk untuk bahan petasan. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1,5 kilogram serbuk petasan.
Data yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku bermula, saat petugas Unit Reskrim Polsek Papar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual bubuk petasan.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan berbekal informasi tersebut. Dan, sekira pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.





