Lebih jauh, Bagus Wibowo berharap, dengan adanya permintaan maaf yang sudah dilakukan pemilik akun Facebook Neinou, ada hikmah dan membawa kebaikan. Terlebih lagi, kejadian tersebut tidak akan terulang lagi dan bisa menjadi pembelajaran bersama.
” Kami juga berharal, agar masyarakat juga lebih bijak dan memanfaatkan hal positif dalam menggunakan media sosial (medsos),” tandasnya.
Sekedar diketahui, upaya hukum yang ditempuh LBH Ansor Kota Kediri, lantaran pemilik akun facebook Neinou mengunggah gambar yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dari kondisi tersebut, muncul aspirasi sahabat-sahabat Ansor dan Banser Kota Kediri, tentang adanya dugaan tindak pidana penghasutan dan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
Untuk unggahan yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan pada 19 Mei atau bulan Mei 2019. Dan, akun tersebut terus-menerus mengunggah gambar-gambar yang bermuatan penghasutan kepada khalayak ramai untuk ikut melaksanakan Gerakan 22 Mei 2019 yang inkonstitusional.
Ditambah lagi, pada akun facebook tersebut juga menyampaikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Ansor dan Banser.(bud)