Pelaksanaan pemutihan denda itu mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2019 mendatang. Oleh sebab itu pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut, sebab dikhawatirkan denda pajak tahun 2020 diberlakukan kembali.
“Pemutihan denda PBB ini berlangsung selama satu tahun. Jadi, masyarakat diharapkan segera melaksanakan kewajiban tanpa harus membayar denda,” selain itu pihaknya sangat berkomitmen menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2019. Sehingga pendapatan di sektor pajak lebih meningkat dibandingkan tahun 2018.
Salah satu cara dengan memaksimalkan potensi pajak restoran dan perhotelan. Sejak beberapa tahun terakhir dua sektor ini sudah mulai berkembang di Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura ini. Selain itu, sektor wisata juga tidak akan lepas dari bidikannya, sebab pariwisata saat ini mulai dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan PAD di 2019. Segala sektor potensial untuk meningkatkan PAD akan digarap pihaknya,” kata Imam Sukandi, Plt Kepala BPKAD Sumenep Imam Sukandi.
Menurutnya, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep tahun 2018, mencapai Rp 180 miliar atau sekitar 79,66 persen. Dengan target Rp 226 miliar. Sehingga, hal itu dinilai sudah mencapai target. “Ini sudah bagus dari semua potensi yang ada,” tegasnya.
Imam menegaskan, komponen yang berperan besar dalam meningkatkan PAD adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, diantaranya BUMD. Sedangkan Total Rp 180 miliar pencapaian PAD Sumenep Tahun 2018 dengan target 226 miliar dengan rincian.
“Pajak Daerah dengan target 27,817 miliar terealisasi 30 miliar berarti ini melampaui target sekitar 3,93 Miliar. Sedangkan Retribusi Daerah dari target 16 Miliar hanya tercapai 13 Miliar,” jelasnya.
Pengelola kekayaan Daerah dari target Rp 18 Miliar terealisasi 18 Miliar. Sementara PAD paling besar dari target 163,545 Miliar berhasil terealisasi 117 Miliar.
“Kami berharap dari hasil ini, tahun 2019 terus ada peningkatan, melihat potensi yang ada,” harapnya. (Sal)