Hitung Ulang di Surabaya Dijadwalkan 27 April

Hitung Ulang di Surabaya Dijadwalkan 27 April

Surabaya – Penghitungan kembali hasil suara Pemilu 2019 di Surabaya,  dijadwalkan digelar 27 April. Kepastian penghitungan ulang disampaikan KPU Surabaya sebagai tindaklanjut surat rekomendasi Bawaslu Surabaya.

Adapun surat Bawaslu Surabaya bernomor 437 tanggal 22 April 2019, merekomendasikan sejumlah TPS di 26 kecamatan untuk menghitung ulang hasil pemungutan suara.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Sementara ini di 21 TPS.

“Ketidaksesuaian sudah kami cocokkan dengan surat suaranya. Sejauh ini sudah ada sekitar 21 TPS, yang kemudian harus dilakukan pencocokan surat suara yang ada. Itu dilakukan di hadapan saksi dan panwascam,” katanya.

Terkait pencocokan, KPU Surabaya sudah melakukan rekapitulasi sejak 19 April 2019. Syamsi mengakui ada temuan ketidakcocokan jumlah suara di beberapa TPS. Yakni, terkait temuan kekeliruan bukan pada jumlah surat suara, C1 plano dan C1 hologram, saat rekapitulasi di tingkat PPK.

“Jika terdapat selisih maka dilakukan pencocokan dengan cara membuka formulir C1 plano, jika tetap tidak sesuai, maka dilakukan dengan menghitung surat suara dengan jenis pemilu yang selisih,” jelasnya.