Menurut Yayuk, setelah berakhirnya perjanjian itu, Pemkot Surabaya sudah berkali-kali bersurat kepada PT Maspion yang menjelaskan bahwa persil itu akan digunakan sebagai alun-alun Kota Surabaya dan akan dipakai sendiri untuk kepentingan masyarakat luas. Bahkan, Pemkot Surabaya pun sudah pernah mengeluarkan peringatan 1, 2 dan 3.
“Semua proses ini sudah diatur dalam PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 35 dan 36 dijelaskan bahwa HGB itu berakhir sebagaimana perjanjian, dan setelah berakhir maka tanahnya dikuasai kembali oleh pemegang HPL. Jadi, pemkot hanya ingin mengambil haknya kembali, masak itu salah?” kata dia.
Setelah berbagai proses ini, persoalan persil ini berlanjut di pengadilan negeri dan di PTUN. Bahkan, di PTUN Surabaya Pemkot Surabaya menang. Namun, di PTUN Jatim pemkot kalah. Oleh karena itu, Yayuk memastikan bahwa semua proses yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah sesuai aturan dan tidak pernah memberikan harapan palsu kepada PT Maspion.
“Nah, kalau masalah PT Maspion dengan perusahaan lain (PT Singa Barong Kencana), itu bukan urusan kami. Tolong dibedakan. Apalagi kami pastikan tidak pernah memberikan ijin pengelolaan kepada pihak lain kecuali PT Maspion, tidak mungkinlah kami memberikan ijin pengelolaan kepada dua pihak,” imbuhnya.
Yayuk menambahkan, aset Jalan Pemuda 17 itu rencananya akan dibangun alun-alun Suroboyo yang nantinya juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Bagi dia, dengan adanya alun-alun ini maka akan banyak ruang-ruang publik di Surabaya yang bisa dikunjungi oleh warga. “Kita semua berharap permasalahan ini segera selesai, sehingga pembangunan alun-alun itu bisa segera dilakukan dan bisa dinikmati,” pungkasnya. (wt)





