Surabaya – Dalam waktu dekat, Pemprov Jatim akan menyiapkan regulasi baru terkait tanggap darurat bencana. Harapannya, penanganan bencana termasuk pemberian bantuan korban di lapangan bisa dilakukan secara detail dan menyeluruh.
“Regulasi ini nantinya bersifat regional bisa berupa perda maupun pergub sebagai referensi untuk mengatur soal pemberian bantuan bagi korban, termasuk berapa besarnya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Bencana Alam di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (5/4/2019).
Menurutnya, dalam regulasi tersebut nantinya akan diatur jumlah anggaran yang bisa dikeluarkan untuk mengintervensi risiko bencana alam. Termasuk membahas kriteria risiko bencana seperti rumah rusak berat, rusak ringan, santunan kematian, santunan sakit, sampai dengan bantuan bila ada lahan yang gagal panen atau rusak.
“Jadi saat kita turun harus sudah jelas apa yang bisa dilakukan dan atas dasar apa. Jadi ketika tanggap darurat bantuan yang kita berikan bisa langsung menyentuh kepada korban,” katanya.
Untuk itu, ia meminta agar kekosongan regulasi ini bisa segera disisir. Ia juga meminta agar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim dan Dinas Sosial Jatim, bisa duduk bersama membahas detail regulasinya. Apalagi OPD tersebut berkaitan langsung ketika bencana terjadi.
“Termasuk nanti membahas tugas dan tanggungjawab kab/kota. Kalau bisa bersinergi dengan instansi terkait seperti Kementerian Sosial, terutama intervensi soal tanggap darurat,” jelasnya.
Khofifah mengatakan, regulasi atau dasar hukum terkait penanganan bencana ini sangat penting, mengingat 80 persen wilayah Jatim memiliki potensi kerawanan bencana. Mulai banjir, longsor, puting beliung, hingga gempa bumi.





