KPU Diuntungkan Putusan MK

KPU Diuntungkan Putusan MK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi tiga putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019. Putusan tersebut dinilai menguntungkan KPU karena menyelematkan hak pemilih.

Ketua KPU Arief mengatakan, putusan yang dikeluarkan MK menyangkut teknis pelaksanaan pemilu yang selama ini dianggap menjadi kendala bagi KPU. “Sekarang sudah ada ruang-ruang yang terbuka. Terbuka untuk jadi dibolehkan,” katanya, Jumat (29/3/2019).

Dijelaskan, putusan pertama terkait dengan syarat pemilih yang awalnya hanya harus menggunakan KTP elektronik, sekarang putusan MK membolehkan pemilih menunjukkan Surat Keterangan (suket).

Sebenarnya, kata Arief, sebelum ada putusan MK, dalam Peraturan KPU telah mengusulkan penggunaan suket. Sekerang, dengan putusan MK itu semakin membulatkan tekad bagi pemilih untuk menunjukkan suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil, bukan oleh yang lain dan bukan untuk kepentingan lain.

“Dia adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik. Jadi walaupun bentuknya suket, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin,” katanya.

Putusan MK yang kedua, berkaitan dengan penghitungan suara yang sebelumnya diatur hanya sampai pukul 24.00 WIB. Oleh penggugat, dimohonkan agar penghitungan tetap dilanjutkan meski sudah pukul 24.00 WIB.

Dalam hal ini, KPU sebagai pihak terkait telah memberikan pandangannya kepada majelis MK agar penghitungan bisa dilanjutkan di atas pukul 24.00 tanpa jeda diteruskan besok paginya.