Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, Selasa (26/3/2019). Acara itu dihadiri 545 pengusaha atau wajib pajak yang terdiri dari 425 pengusaha restoran, 48 pengusaha hotel, 62 pengusaha parkir dan 10 pengusaha hiburan.
Pertemuan itu diawali dengan sosialisasi perpajakan dan landasan hukum yang mewajibkan bayar pajak bagi pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir, dan pengusaha hiburan. Bahkan, pada saat itu disosialisasikan tentang tata cara pelaporan pajak melalui sistem android bernama aplikasi Surabaya Tax.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan, awal menjadi Wali Kota Surabaya tahun 2010 sekitar 50 persen wilayah Surabaya banjir. Namun, dengan pajak dari warga dan para pengusaha itu, Pemkot Surabaya terus melakukan pembangunan infrastruktur hingga akhirnya saat ini banjir sudah tinggal beberapa persen.
“Selama delapan tahun ini saya jadi wali kota, kurang lebih 265,86 kilometer jalan baru saya bangun, jalan baru lho Pak!. Itu semua uangnya pemkot. Ada pula 256 kilometer lebih saluran yang kami bangun. Makanya kemudian tidak banjir,” kata Risma dalam sambutannya.
Karenanya, Risma meminta para pengusaha itu untuk tidak khawatir karena membayar pajak kepada Pemkot Surabaya. Risma menjamin pajak yang dibayarkan itu akan dipergunakan sebaik mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bayarkan pajak Bapak-Ibu sekalian, Insya Allah kami amanah. Saya selalu cek setiap rupiah yang saya gunakan. Boleh dicek itu,” tegasnya.
Risma juga meminta para pengusaha itu untuk selalu melakukan inovasi dan kreatifitas. Jika tak dilakukan, dipastikan usahanya itu akan mati karena usaha yang lain terus bergerak dan berinovasi. “Mari kita gerak, jangan tetap-tetap aja, jangan sampai usaha kita mati. Kalau usaha kita mati bukan karena orang lain, tapi karena kita sendiri yang tidak mau belajar apa yang terjadi di sekitar kita,” imbuhnya.





