Masalah tiket yang sudah terjual, akan dipertanggungjawabkan. Pihaknya akan membuka loket refund.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, alasan pembatalan karena perizinan konser yang belum lengkap.
“Tidak ada kaitannya dengan kegiatan salah satu pasangan calon. Ini murni karena administrasi perizinan. Bahwa ada beberapa kelengkapan administrasi yang belum dilengkapi. Sehingga pihak kepolisian belum mengeluarkan perizinan,” katanya.
Perwakilan Manajemen Grand City Mal, Stevi, mengaku tidak dapat memberikan izin terhadap penyelenggara konser, karena persoalan izin yang belum terpenuhi oleh pihak panitia.
“Karena perizinan belum lengkap, maka kita tidak bisa memberikan penggunaan tempat,” katanya. (wt)





