Antar Pesanan Kurir Sabu Dibekuk

Antar Pesanan Kurir Sabu Dibekuk
Kus, warga Desa Krekel, Lamongan diciduk Polisi karena kedapatan membawa Sabu sabu. (foto/rin)

Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan jika pelaku saat dilakukan penangkapan telah membawa sabu sebanyak 4,5 gram yang sudah dikemas di dalam bungkus rokok.

Dalam pemeriksaan, Djoko menambahkan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir, yang dalam sekali aksinya mengantar sabu diberi upah Rp 200 ribu. “Sabu itu didapatkannya dari seorang temannya yang berada di Surabaya. Pelaku juga mengaku bahwa menggunakan sistem ranjau yakni tidak secara berdekatan dengan pemesan melainkan meninggalkannya ke pot bunga atau yang lain,” beber Djoko Bisono,

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun,” imbuh Djoko. (rin)