Lamongan – Kuslan (43) kurir sabu- sabu warga Dusun Cekel Desa Kramat Kecamatan/Kabupaten Lamongan digelandang ke ruangan penyidik Satreskoba dan harus mendakam ditahanan Polres Lamongan, Jumat (22/02).
Penangkapan kurir sabu-sabu tersebut berwalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah seputaran SPBU Kecamatan Tikung. Dari situ, beberapa petugas berusaha menggali informasi dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi hingga memantau lokasi yang bakal dijadikan transaksi.
Kerja keras tim Sat Reskoba rupanya tidak sia sia. Tepat hari Selasa (19/2) malam, petugas mencurigi seseorang yang pada saat itu sedang berhenti di SPBU Tikung. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku didapati telah membawa barang haram berupa sabu yang telah dikemas didalam bungkus rokok yang didalamnya dikemas pula dengan tisu putih.
Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta motor scopy warna hitam dengan nopol S 6564 MY langsung digelandang ke Mapolres Lamongan.





