“Pelaku merupakan tetangga korban, kita bekuk di wilayah Balong Bendo Sidoarjo sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap KBO Reskrim Polres Lamongan saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019) siang.
KBO Reskrim Polres Lamongan mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat anak korban hendak berangkat ke sekolah mendapati sepeda motor GL MAX yang diparkir di teras rumahnya raib.
“Kemudian korban mengecek di CCTV ternyata sekira pukul 02.00 WIB ada orang dengan ciri- ciri berbadan gemuk yang tidak lain merupakan tetangga korban sedang mencuri sepeda motor korban,” jelasnya.
Pelaku Siswanto, lanjut Iptu melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kabel kontack. Setelah berhasil sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor),” pungkasnya. (rin)