Sebenarnya vonis majelis hakim PN Tipikor Surabaya ini sebenarnya lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu meminta hukuman 15 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta dan subsidair 2 bulan. Putusan tersebut dianggap sudah sesuai. Sebab, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Andri Dwi Subianto menyampaikan, Samsul Huda dianggap melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Belum diketahui secara pasti alasannya. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujar Andri. (bis)