Gresik  

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Segoromadu Divonis 1 Tahun

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Segoromadu Divonis 1 Tahun

Gresik – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Samsul Huda yang terjerat karena korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp 244 juta dari anggaran pembangunan 11 proyek pembangunan desa memasuki tahap putusan.

Majelis hakim PN Tipikor, Surabaya akhirnya memvonis satu tahun penjara, Selasa (12/02/2019).

Majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa kasus korupsi anggaran proyek dana desa ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diperbaharui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim yang di ketuai Wiwin Arodawanti memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.