“Kami (penyidik) dalam menangani seorang tersangka tidak menggunakan kacamata kuda. Selain pertimbangan obyektif, sisi kemanusiaan juga kami pertimbangkan. Maka, ada fleksibilitas dalam persoalan ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Barung belum dapat memastikan masa penundaan penahanan tersebut. Penyidik masih menunggu kondisi kesehatan tersangka Vanessa agar pulih terlebih dahulu.
Sebelumnya, Vanessa Angel pingsan setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia tak sadarkan diri saat akan dibawa ke sel tahanan. Petugas lantas melarikannya ke RS. Kondisi keterpurukan ini diduga akibat faktor kelelahan. Energi Vanessa terkuras setelah menjalani pemeriksaan perdananya dengan status tersangka sejak pukul 12.00 WIN hingga 23.00 WIB.
Penyidik Polda Jatim menahannya dengan pertimbangan subyektif dan objektif. Tersangka Vanessa Angel disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (wt)