Adanya transportasi ini, kata Sunoto, bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di tengah kota. Jika ada transportasi air, bisa memanfaatkan angkutan perairan.
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) Dishub Surabaya bersama Syahbandar melakukan giat pengukuran kapal kecil dibawah 7 GT di Ekowisata Mangrove Gununganyar. Pengukuran kapal bertujuan untuk mendapatkan surat pas kecil bagi pemilik kapal yang digunakan sebagai pegangan nelayan saat berlayar, sesuai UU 17/2018 tentang Pelayaran.
Untuk mendapatkan pas kecil, nelayan harus mempunyai foto copy KTP, surat permohonan pengukuran, surat pacak kapal, surat rekomendasi kapal dari instansi terkait, surat keterangan pemilik kapal yang disahkan kelurahan dan kecamatan. Sejumlah 35 kapal diukur dan diperkirakan umur kapal oleh Albindo.
Salah satu keuntungan nelayan mendapatkan pas kecil, pemilik kapal akan mendapatkan asuransi kapal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya. Sosialisasi juga diberikan kepada nelayan tentang mitigasi bencana oleh BPB Linmas Kota Surabaya. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengembalikan moda transportasi air. (wt)