Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap orang yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini.
Barung menambahkan, usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Vanessa tidak diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan,” kata Barung.
Seperti diketahui, Vanessa Angel berstatus tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat mucikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para mucikari. (wt)