Surabaya – Artis Vanessa Angel, akhirnya resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Rabu (30/1/2019). Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, sesuai dengan syarat objektif pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Penahanan tersebut, disampaikan Barung, dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
“Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.