banner 728x90

Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, tiga buah handphone milik pelaku dan billing hotel.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di mapolres bojonegoro untuk proses lebih lanjut ” kata Kapolres.

Masih menurut kapolres, selama ini pelaku YL bertindak selaku mucikari atau penyedia jasa dengan menyediakan wanita untuk ditawarkan kepada sejumlah lelaki melalui aplikasi pesan WhatsApp. Sementara tarifnya untuk setiap transaksi bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk setiap perempuan.

“Sejauh ini ada sembilan perempuan yang ditawarkan oleh pelaku. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini” kata kapolres mengimbuhkan.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 12 undang undang nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 296 KUHP.

“Pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi. (rin/bis).