banner 728x90

Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Prostitusi Online

BojonegoroKepolisian Resort (Polres) Bojonegoro mengamankan seorang perempuan berinisial YL (42) warga desa Tanjungharjo kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro yang merupakan mucikari kasus tindak pidana prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, MSi saat konferensi pers dihadapan awak media dihalaman Mapolres Bojonegoro. Selasa (08/01/2019) siang.

Kapolres AKBP Ary Fadli dalam rilis tersebut mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan cara mempekerjakan para korbannya untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya sebagai pejerja seks komersial (PSK).

“Pelaku ditangkap petugas dihotel olympic yang terletak dijalan veteran Bojonegoro ” tutur Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi online di bojonegoro, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan yang akhirnya petugas mendapati pelaku sedang menawarkan seorang perempuan berinisial YN (32) kepada lelaki berinisial BG untuk melakukan persetujuan disalah satu kamar hotel dijalan veteran Bojonegoro.

Saat itu pelaku YL menawarkan YN untuk menemani kencan dengan BG dengan harga Rp 700 ribu. Dari transaksi tersebut pelaku YL yang bertindak selaku mucikari mendapat bagian uang sebanyak Rp 200 ribu sebagai jasa menyediakan perempuan tersebut.

“Saat pelaku sedang mengantarkan korbannya ke kamar hotel tersebut langsung diamankan petugas” ujar Kapolres.