Kepergok Mencuri, Arifin Ditangkap Polsek Mantup

Kepergok  Mencuri, Arifin Ditangkap Polsek Mantup
Tersangka saat berada di kantor Polsek Mantup

Tak hanya itu, AKP Sikan juga mengatakan jika pelaku pencurian di swalayan tersebut sempat menjadi amukan massa, namun beruntung aksi massa tersebut bisa redam oleh kedatangan anggota Polsek Mantup yang sedang patroli.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Mantup” terang AKP Sikan.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah produk perawatan merk ponds, serta 3 buah produk perawatan merk Wardah.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkas AKP Sikan, SH Kapolsek Mantup. (rin/bis).