Lamongan – Arifin (42) warga Banyu Urip kidul GG II No. 34 A kel. Banyu Urip Kecamatan Sawahan kota Surabaya harus berurusan dengan Polsek Mantup Lamongan, karena diketahui mencuri produk kecantikan di swalayan yang berada di Mantup, Lamongan. Sabtu (5/1/2019) sekira jam 12.00 wib.
Kapolsek Mantup, AKP Sikan, SH mengungkapkan aksi warga Surabaya ini diketahui karyawan swalayan saat pelaku melancarkan aksinya mencuri di dalam swalayan, berawal dari kecurigaan pelaku kemudian karyawan swalayan tersebut segera menghampiri pelaku dan saat itu pelaku sedang mengembalikan dengan cara di buang 3 produk Wardah dan saat di geledah oleh karyawan swalayan di temukan 5 buah produk merk ponds di dalam celana dalam pelaku.
“Pelaku sempat mengelak dituduh mencuri, namun saat digeledah ternyata sudah mengambil 5 buah produk kecantikan di dalam saku celananya” terang Kapolsek Mantup AKP Sikan, SH