Polda Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Polda Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Polda Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Untuk pemeriksaan kasus jalan Gubeng itu,  Polda telah memeriksa 39 saksi dari para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat. Dari keterangan saksi dan alat bukti di lapangan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Namun, Barung tidak menyebut nama atau inisial kedua tersangka.

Sebelumnya,  Senin (31/12/2018) lalu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan telah menetapkan satu orang calon tersangka yang berinisial F, dari bidang perencanaan perusahaan.

Dan F, bukanlah satu-satunya yang akan dijadikan sebagai tersangka. Sebab, tak menutup kemungkinan dengan diperiksanya sejumlah saksi lainnya, maka tersangkanya akan bertambah.

“Pastinya, kita akan merembet ke beberapa orang lain. Bisa jadi tersangkanya bertambah, bukan cuma satu orang, meskipun saat ini baru satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Luki.  (wt)