Polda Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Polda Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Polda Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Surabaya– Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus amblesnya ruas jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) lalu. Ini setelah penyidik Polda Jatim memeriksa sedikitnya 39 orang saksi.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera,  Kamis (3/1) siang di Mapolda Jatim. Menurutnya, penetapan dua tersangka  berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim. “Seperti yang telah disampaikan Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan) ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan,” katanya.

Dikatakan, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. “Gubeng ini kan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Polda tetap melanjutkan proses pidananya,” tukasnya.

Untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut. “Labfor ini tidak memeriksa saksi tapi fisik jalan,” katanya.

Barung juga menjelaskan jika pemeriksaan Labfor masih terus dilakukan. “Hari ini Labfor juga kembali melakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti. Dari pemeriksaan pertama masih ada kekurangan, sehingga sekarang dilakukan pemeriksaan kedua.”