“Setelah dilakukan penangkapan dan pengecekan terhadap STNK dan BPKB yang dimiliki oleh tersangka, ternyata barang tersebut diduga palsu” kata mantan kapolsek kota sumenep itu, kearin.
Barang bukti (BB) yang disita polisi, diantaranya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik, tahun 2011, Nopol : M-1989-P, Noka : MHFM1BA3JBK330281, Nosin : DH-764496. 1 (satu) buah STNK diduga palsu, 1 (satu) BPKB diduga palsu. Dan 2 (dua) lembar faktur pembelian diduga palsu.
“Selanjutnya dilakukan penahanan dan proses hukum. Kasus ini akan terus dikembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya. (fidz)