Guru Honorer Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Penadah Mobil

Guru Honorer Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Penadah Mobil
Sebuah mobil Avanza yang menjadi barang bukti dan kini diamankan di Polres Sumenep.

Sumenep – Husairi, 28, asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang jadi tersangka dan ditahan polisi. Pasalnya, guru honorer dan masih status mahasiswa tersebut telah membawa, memiliki, menyimpan kendaraan bermotor (mobil) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.

Sehingga, Unit resmob polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alasannya karena tanpa hak dan patut diduga hasil kejahatan. Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan raya Pragaan, Kecamatan Pragaan. Sabtu, (22/), sekira pkl 18.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri memceritakan, bahwa tersangka Husairi membeli 1 unit mobil tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, hanya dilengkapi dengan STNK saja dengan harga Rp. 38.000.000.

Selanjutnya kata Heri pada Wartatransparansi.com,  selang 3 bulan kemudian, tersangka meminta orang bernama Sunarto untuk mengurus STNK dan BPKB tersebut. Dengan membayar Rp 17.000.000.

“Setelah dilakukan penangkapan dan pengecekan terhadap STNK dan BPKB yang dimiliki oleh tersangka, ternyata barang tersebut diduga palsu” kata mantan kapolsek kota sumenep itu, kearin.

Barang bukti (BB) yang disita polisi, diantaranya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik, tahun 2011, Nopol : M-1989-P, Noka : MHFM1BA3JBK330281, Nosin : DH-764496. 1 (satu) buah STNK diduga palsu, 1 (satu) BPKB diduga palsu. Dan 2 (dua) lembar faktur pembelian diduga palsu.

“Selanjutnya dilakukan penahanan dan proses hukum. Kasus ini akan terus dikembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya. (fidz)