banner 728x90

Guru Honorer Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Penadah Mobil

Guru Honorer Ditahan Polisi, Jadi Tersangka Penadah Mobil
Sebuah mobil Avanza yang menjadi barang bukti dan kini diamankan di Polres Sumenep.

Sumenep – Husairi, 28, asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang jadi tersangka dan ditahan polisi. Pasalnya, guru honorer dan masih status mahasiswa tersebut telah membawa, memiliki, menyimpan kendaraan bermotor (mobil) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.

Sehingga, Unit resmob polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alasannya karena tanpa hak dan patut diduga hasil kejahatan. Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan raya Pragaan, Kecamatan Pragaan. Sabtu, (22/), sekira pkl 18.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri memceritakan, bahwa tersangka Husairi membeli 1 unit mobil tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, hanya dilengkapi dengan STNK saja dengan harga Rp. 38.000.000.

Selanjutnya kata Heri pada Wartatransparansi.com,  selang 3 bulan kemudian, tersangka meminta orang bernama Sunarto untuk mengurus STNK dan BPKB tersebut. Dengan membayar Rp 17.000.000.