“Sampai hari ini pemeriksaan masih berlangsung. Prinsipnya, Polda ingin kasus ini dipercepat. Sebab menyangkut obyek vital,” katanya.
Meski peyidikan masih terus berlangsung, Barung memastikan, bahwa amblesnya jalan raya Gubeng ada unsur pidananya. Tim Investigasi Polda Jatim juga telah menaikkan status kasus ambles tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami pastikan ada tersangkanya,” tegasnya.
Hanya, siapa dan dari pihak mana menjadi tersangka, menurut barung, akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Untuk proses perbaikan jalan yang telah dimulai sejak 20 Desember kemarin, tambahnya, tidak menjadi masalah bagi penyelidikan. Sebab, tim laboratorium forensik telah selesai mengambil sampel dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Aktivitas perbaikan tidak akan mengganggu proses penyelidikan,” ujarnya.
Sejauh ini sudah 36 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Antaranya, pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT NKW, ahli geologi dan konstruksi. (wt)