Surabaya – Penyidik Polda Jawa Timur, telah menemukan lima pelanggaran dalam kasus amblesnya ruas Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) lalu. Dengan temuan tersebut, dipastikan akan ada tersangkanya.
“Hasil kerja penyidik, menemukan lima potensi pelanggaran yang menyebabkan amblesnya jalan raya Gubeng,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim.
Lima pelanggaran itu, antaranya melanggar UU 38/2004 tentang Jalan, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 2/2017 tentang Jasa Kontruksi, dan Undang-undang tentang Fasilitas Publik dan Bangunan.
Akibat pelanggaran berlapis yang menyebabkan amblesnya jalan raya Gubeng, telah menimbulkan kerugian cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara.
“Di sana ada jalan yang rusak. Sehingga masyarakat terganggu. Ada juga jalan negara, gedung BNI. Ini milik negara. Termasuk utilitas lainnya. Karenanya, hasil pemeriksaan para saksi akan kami komparasikan dengan lima pasal tersebut,” katanya, Sabtu (22/12/2018).
Penyidik, kata Barung, juga telah menyimpulkan bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena faktor cuaca, melainkan kelalaian teknis yang dilakukan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
“Sampai hari ini pemeriksaan masih berlangsung. Prinsipnya, Polda ingin kasus ini dipercepat. Sebab menyangkut obyek vital,” katanya.
Meski peyidikan masih terus berlangsung, Barung memastikan, bahwa amblesnya jalan raya Gubeng ada unsur pidananya. Tim Investigasi Polda Jatim juga telah menaikkan status kasus ambles tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami pastikan ada tersangkanya,” tegasnya.
Hanya, siapa dan dari pihak mana menjadi tersangka, menurut barung, akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Untuk proses perbaikan jalan yang telah dimulai sejak 20 Desember kemarin, tambahnya, tidak menjadi masalah bagi penyelidikan. Sebab, tim laboratorium forensik telah selesai mengambil sampel dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Aktivitas perbaikan tidak akan mengganggu proses penyelidikan,” ujarnya.
Sejauh ini sudah 36 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Antaranya, pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT NKW, ahli geologi dan konstruksi. (wt)