“Kita datang tidak dalam rangka memusuhi siapa dengan siapa? Kita berharap dari Pemkab Kediri juga tunduk terhadap aturan yang ada. Kita hanya ingin meminta kepastian apa yang menjadi amanat Undang-Undang aparat desa, itu saja yang kita perjuangkan,” ujarnya.
Menurut Johan, saat ini ratusan Desa di Kabupaten Kediri sedang membutuhkan perangkat desa untuk membantu kinerja desa. Pasalnya, sejauh ini baru sekitar dua desa yang sudah terpenuhi kebutuhan perangkat desa. “Kalau menurut aturan, kita berhak mengajukan pengisian perangkat desa ketika sekitar 20 persen desa mengalami kekosongan perangkat desa. Dan saat ini kita datang dan mengadu ke Bupati karena permintaan kita tidak direspon oleh Kecamatan,” jelasnya.
Para perwakilan kades akhirnya ditemui Kabag Hukum, Kepala DPMPD dan Kepala Inspektorat Pemkab Kediri. Sekitar satu jam lebih para perwakilan kades melakukan audensi. Hasilnya, Pemkab berjanji tidak lebih dari seminggu akan menyelesaikan masalah tersebut.
“Polemik pengisian perangkat desa ini karena saat ini masih terganjal Peraturan Daerah yang kini masih di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Oleh karena itu, dari hasil audensi ini, rencanya kita akan mengajak perwakilan Kepala Desa untuk pergi ke Jakarta mengambil surat rekomendasi dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bersama,” tegas Satirin Kepala DPMPD Pemkab Kediri.
Usai audensi tersebut ratusan kepala desa kembali berkumpul di aula Pemkab Kediri. Usai mendapat kejelasan akhirnya para kepala desa membubarkan diri.(bud)