Lebih rinci antara lain, perlu penyelarasan terminologi dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010. Pengaturan materi yang bersifat lokalistik dan sinkronisasi dengan UU/5/2017.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim menjelaskan, usulan ranperda tentang cagar budaya bersifat pencabutan perda lama, yaitu Perda 27/2011 Tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya.
“Karena materi substansi mengalami perubahan lebih dari 50 persen,” tandasnya.
Perlu diketahui, pembahasan ranperda tahap II kali ini terdapat 8 usulan. Lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah, Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperda Strategi Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Sedangkan ranperda usulan eksekutif ada tiga. Meliputi Ranperda tentang Cagar Budaya, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda/6/2011 tentang Retribusi Jasa usaha, Ranperda tentang Perubahan atas Perda/4/2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (rin/bis).