Jumat, 29 Maret 2024
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurGresikDewan Gresik Pertanyakan Usulan Ranperda Cagar Budaya

    Dewan Gresik Pertanyakan Usulan Ranperda Cagar Budaya

    Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik mempertanyakan munculnya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya di Kabupaten Gresik. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Rabu (05/12/2018) siang.

    Pertanyaan itu salah satunya datang dari Anggota Fraksi PKB, Syaichu Busyiri. Ia mempertanyakan apakah usulan Ranperda tentang Cagar Budaya dalam bentuk perda baru atau mencabut perda lama.

    “Kalau memang ranperda ini merupakan perda baru atau mencabut perda yang sudah ada, seharusnya perubahan isinya mencapai lebih dari 50 persen,” kata Syaichu saat membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi PKB.

    Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PPP, Lilik Hidayati. Dalam kaitan cagar budaya, Kabupaten Gresik dikatakan sudah mempunyai Perda Nomor 27/2011 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya.

    “Kami mempertanyakan ranperda ini berkategori perubahan ataukah pencabutan terhadap perda lama,” ujar Lilik.

    Selain itu, dalam kajian naskah akademik juga menyebutkan catatan. Misalkan kekosongan substansi pengaturan norma-norma hukum perda.

    Lebih rinci antara lain, perlu penyelarasan terminologi dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010. Pengaturan materi yang bersifat lokalistik dan sinkronisasi dengan UU/5/2017.

    Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim menjelaskan, usulan ranperda tentang cagar budaya bersifat pencabutan perda lama, yaitu Perda 27/2011 Tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya.

    “Karena materi substansi mengalami perubahan lebih dari 50 persen,” tandasnya.

    Perlu diketahui, pembahasan ranperda tahap II kali ini terdapat 8 usulan. Lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah, Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperda Strategi Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

    Sedangkan ranperda usulan eksekutif ada tiga. Meliputi Ranperda tentang Cagar Budaya, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda/6/2011 tentang Retribusi Jasa usaha, Ranperda tentang Perubahan atas Perda/4/2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (rin/bis).

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan