Gresik  

Dewan Gresik Pertanyakan Usulan Ranperda Cagar Budaya

Dewan Gresik Pertanyakan Usulan Ranperda Cagar Budaya
Ketua Fraksi PPP DPRD Gresik Lilik Hidayati saat memberikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik

Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik mempertanyakan munculnya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya di Kabupaten Gresik. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Rabu (05/12/2018) siang.

Pertanyaan itu salah satunya datang dari Anggota Fraksi PKB, Syaichu Busyiri. Ia mempertanyakan apakah usulan Ranperda tentang Cagar Budaya dalam bentuk perda baru atau mencabut perda lama.

“Kalau memang ranperda ini merupakan perda baru atau mencabut perda yang sudah ada, seharusnya perubahan isinya mencapai lebih dari 50 persen,” kata Syaichu saat membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi PKB.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PPP, Lilik Hidayati. Dalam kaitan cagar budaya, Kabupaten Gresik dikatakan sudah mempunyai Perda Nomor 27/2011 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya.

“Kami mempertanyakan ranperda ini berkategori perubahan ataukah pencabutan terhadap perda lama,” ujar Lilik.

Selain itu, dalam kajian naskah akademik juga menyebutkan catatan. Misalkan kekosongan substansi pengaturan norma-norma hukum perda.