Pembebasan Lahan Pasar Subuh Senilai Rp 6 Miliar Dipertanyakan

Pembebasan Lahan Pasar Subuh Senilai  Rp 6 Miliar Dipertanyakan
Ridhawi saat melakukan survey ketanah pasar yang diduga di mark up harga oleh BPPKAD. (foto/sal)ol

Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kab. Sumenep Tahun Anggaran 2014, telah menetapkan keperolehan hak tanah pasar Subuh di jalan Desa Kolor kecamatan Kota Kab. Sumenep

Ketua LSM Rakit Sumenep Ridhawi menyatakan, keberadaan pasar subuh Di Desa Kolor tersebut, sampai saat ini menuai banyak pertanyaaan masyarakat kab. Sumenep, terkait pembebesan lahan yang tidak diketahui luasnya berikut Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP). Mestinya Pemkab lebih terbuka.

Kata Ridhawi, Harga senilai 6 Miliar dari pemerintah kab. Sumenep (pemkab) sepertinya tidak sesuai dengan nilai Jual Objek Pajak (NJOp) makanya saya pertanyakan, siapa yang mengeluarkan angka 6 Miliar itu. sebab, sambung Ridhawi, Harga Keperolehan Rp 6.039.224.400,00, pada tahun 2014 lalu ini diduga di Mark up.

Untuk diketahui, Realisasi Tanah Pasar subuh itu pada tanggal Keperolehan 31 Desember 2014