Gresik  

Rehab Gedung SDN Ngasin Gresik Molor, Kepala Sekolah Tak Hiraukan Aturan Kemendikbud

Rehab Gedung SDN Ngasin Gresik Molor, Kepala Sekolah Tak Hiraukan Aturan Kemendikbud
Kepala Sekolah SDN Ngasin Gresik terlihat saat merokok di lingkungan sekolah

Gresik – Untuk memajukan dunia pendidikan harus didukung dengan berbagai aspek dan fasilitas yang dipergunakan dalam kegiatan belajar mengajar demi meningkatkan mutu pendidikan.

Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Ngasin yang berada di Jalan raya Ngasin kecamatan Balongpanggang merupakan salah satu sekolah yang menadapatkan program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD TA 2018 dari pemerintah Kabupaten Gresik senilai Rp. 240.000.000 ( Dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk rehab pembangunan tiga ruang kelas dan Rp. 30.000.000 untuk pembangunan kamar kecil.

Pembangunan dilaksanakan dalam bentuk swakelola artinya satuan sekolah penerima program dana bantuan membentuk P2S (panitia pembangunan sekolah) serta penanggung jawab bangunan sepenuhnya adalah kepala sekolah penerima program dana bantuan DAK.

Satuan sekolah penerima program bantuan dana alokasi khusus dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selalu dipandu dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) sebagai tolok ukur standar penggunaan bahan materi bangunan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan oleh Dinas Pendididikan pemerintah Kabupaten Gresik.

Sayangnya bantuan untuk meningkatkan bangunan sekolah tersebut banyak yang tidak tepat sasaran. Banyak diantara satuan pendidikan diduga berupaya meminimalkan pembiayaan pembangunan untuk tujuan tertentu.

Indikasi adanya upaya meminimalkan pembangunan ini terlihat dari bangunan dinding sekolah yang di rehab, bukan tambah baik, akan tetapi malah terlihat retak retak dibeberapa titik.