Ismail, SPd selaku kepala SDN Ngasin menjelaskan, semua pengerjaan telah dilakukan dengan maksimal. Menurutnya, pengerjaan yang dia lakukan sudah sesuai dengan RAB yang ada.
“Kami sudah melaksanakan pengerjaan sesuai dengan RAB, tetapi karena dana yang seharusnya sudah turun, tetapi tidak kunjung turun, maka pengerjaannya jadi tersendat. Pemerintah pusat kinerjanya patut dipertanyakan biar yang bawah tidak seperti ini,” terang Ismail, Senin (22/11/2018).
Menurut lelaki paruh baya yang tinggal di Tambak beras kecamatan Cerme menerangkan, pengerjaannya seharusnya selesai bulan juli 2018, tetapi karena dana dari pusat tersebut molor turunnya akhirnya pembangunan tidak bisa sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Karena pengerjaannya dimulai bulan april, Seharusnya bulan juli sudah selesai,” jelasnya.
Disinggung tentang tembok yang retak, Ismail menjelaskan, jika tembok tersebut masih kuat dan tidak perlu di bongkar.
“Tembok masih bagus, kenapa harus dibongkar. Kalau masalah retak nanti ditambal saja”, ungkap ismail santai.
Bukan hanya pembangunan di SDN Ngasin yang molor, akan tetapi kepala SDN Ngasin juga terkesan tidak mengindahkan larangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang larangan merokok di lingkungan sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 seakan tidak berguna di SDN Ngasin.
“Tidak masalah merokok disini, tidak ada larangan,” pungkasnya sambil tertawa. (rin/bis)