Lamongan – Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Republik Indonesia (RI) menobatkan Desa Canditunggal, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan sebagai desa sadar hukum. Hal ini dikarenakan di Desa Canditunggal bisa menerapkan nilai-nilai yang bisa mencerminkan masyarakatnya memahami dan mentaati aturan hukum yang ada.
Seperti yang diungkapkan Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi yang menyebutkan Desa Canditunggal memiliki kegiatan-kegiatan yang mencerminkan sebagai desa sadar hukum.
“Memang Desa Canditunggal itu kita ajukan, sekaligus sudah ada beberapa kegiatan yang sudah kita laksanakan di Desa Canditunggal itu, dalam rangka untuk memberikan pembinaan sadar hukum tentang berbagai ketentuan dan peraturan-peraturan yang baru untuk diketahui masyarakat, khususnya Desa Canditunggal,” ucapnya ketika dikonfirmasi dari sambungan selulernya. Jumat (23/11/2018).