Seperti yang mencuat dalam forum, bahwa alternatif yang ada seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditugaskan secara administrasi untuk mengelola Sekretariat Fraksi agar lebih efektif dan
efisien dalam menjalankan fungsi kefraksiannya.
“Karena berdasarkan informasi yang disampaikan, menurut mereka, di sana (DPRD Kabupaten Jembrana, RED) belum ada Sekretariat Fraksi dan Tenaga Ahlinya, bahkan ruangannya saja baru ada
saat ini,” ucap Djaka usai pertemuan.
Sementara terkait Tenaga Ahli Fraksi, menurut Djaka perannya sangat penting dalam meningkatkan kapasitas Anggota DPRD. Utamanya dalam hal memberikan masukan dan informasi terkait persoalan
legislasi, hukum dan lain sebagainya. Namun, hal itu kembali pada kemampuan keuangan daerah, adanya komunikasi yang baik antara DPRD dengan kepala daerah.
Soal hal yang dikonsultasikan tersebut, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Jembrana yang juga Ketua Tim Kunjungan I Ketut Sudiase mengatakan, kalau bisa anggaran yang digunakan untuk
pembentukan Sekretariat Fraksi jangan berasal dari APBD, melainkan dari APBN. Karena kemampuan keuangan daerah yang dimiliki Kabupaten Jembrana cukup terbatas.
“Kalau bisa penganggarannya dari APBN, bukan dari APBD yang keuangannya pas-pasan. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini ada penyampaian kepada DPR RI sebagai yang membuat UU ini,
tolong perhatikanlah DPRD Kabupaten juga. Kadang-kadang terlupakan, sehingga merasa terpisah rasanya dengan DPR RI. Sebagai unsur pemerintahan daerah kan baru DPRD itu,” ungkapnya. (sam)
									




