Pihak dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.
Kasus ponsel bodong ini memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, bekerja sama dengan brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) RI, DPR RI serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air.
“Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Taufiq. (sam/min)