Atas tuntutan tersebut, Ardi meminta agar dirinya diberi waktu untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” ucap Ardi kepada Ketua Majelis Hakim Rochmad sebagaimana dikutip dari duta.co
Ardi selaku pejabat Pemprov Jatim, yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim. Ardi diduga telah menyerahkan uang suap senilai total Rp 50 juta kepada Basuki.
Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (med)