Eks Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 Tahun

Eks Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 Tahun
Mochamad Ardi Prasetiawan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Jatim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Surabaya – Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mochamad Ardi Prasetiawan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Jatim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Ardi dianggap terbukti dalam dugaan suap anggota DPRD Jatim.

Jaksa Penuntut pada KPK, Wawan Yunarwanto dalam tuntutannya menjelaskan, Ardi selaku Kadisperindag (dulu) telah terbukti menyuap Mochammad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim. Suap tersebut diberikan kepada Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Jawa Timur pada 2016-2017.

“Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1,5 tahun,” kata Jaksa Penuntut pada KPK, Wawan Yunarwanto pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11/2018).

Tak hanya hukuman badan, sambung Wawan, Ardi juga dituntut untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar hukuman denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 (tiga) bulan sebagai hukuman pengganti,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto.