Sebab kita (kemenag) sepertinya terlalu sadis jika harus mengeluarkan izin lembaga, mengingat lembaga swasta ini didirikan oleh masyarakat dan untuk masyarakat, jadi mark up yang dilakukan itu hanya untuk mendapatkan dana bos, maka pihak lembaga harus mengembalikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama penerimaan bantuan bos. Urainya
Selain itu pihaknya mengatakan, jika ada kepala yang bermain-main dengan data siswa hanya untuk kepentingan Bos saja maka pihak kementrian agama (Kemenag) akan memanggil kepala sekolah untuk di mintai pertanggungjawaban. Kata dia, ada banyak lembaga yang mengembalikan, karena terbukti melakukan pungutan dana Bos dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Pungkasnya (sal)