Bahkan, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 052 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri) sudah mengatur lengkap soal pencairan gaji ke-13.
Selain itu, jika dilihat realisasi APBD Surabaya 2017, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) masih besar atau di angka Rp1.189.308.139.405,18. “Pencairan sudah terlambat tiga bulan, kami mohon kepada pemkot agar tidak ditunda lagi,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, Minggu (14/10/2018), mengatakan pencairan gaji ke-13, sudah diinstruksikan Mendagri, dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.
“Semua fraksi di DPRD sudah mendesak agar wali kota segera mencairkan gaji ke-13. Itu merupakan hak 14 ribu PNS di lingkungan pemkot. Tapi, wali kota belum juga merealisasinya,” katanya.
Di kalangan anggota DPRD Surabaya saat ini sudah mulai ramai wacana menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada wali kota terkait hal itu.
“Artinya ini hanya soal apa maunya Bu Risma, uang sudah ada, mekanisme sudah dilakukan, sekarang apa maunya,” kata Masduki.
Politisi asal Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) ini sampai mengaku heran dengan sikap Wali Kota Surabaya yang masih terkesan mengulur-ulur pencairan hak para abdi negara di lingkungannya sendiri.
Ia khawatir polemik pencairan gaji PNS ke-13 ini akan berdampak politis di Pemilu dan Pilpres 2019, meskipun dirinya berharap agar tidak ditarik-tarik ke ranah politik karena persoalan tersebut murni menyangkut hak PNS. (wt)