Rabu, 11 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaRisma Tak Kunjung Cairkan Gaji ke-13

    14 Ribu PNS Surabaya Masih Ngaplo

    Risma Tak Kunjung Cairkan Gaji ke-13

    SURABAYA – Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, masih belum jelas. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beralasan, belum punya anggaran.

    Padahal, pencairan gaji ke-13 ini telah menjadi instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.

    “Dewan sudah berupaya. Sekarang biar masyarakat yang menilai. Sebab sekarang tinggal niatan wali kota untuk mencairkan tau tidak,” kata Armuji, Ketua DPRD Surabaya.

    Diketahui, ada sebanyak 14 ribu PNS Pemkot Surabaya yang hingga saat ini belum menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 seharusnya dijadwalkan cair pada Juli 2018.

    Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengaku tidak ingin mengambil risiko, jika dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga yakni rekanan pelaksana.

    Baca juga :  Silaturahmi ke Surabaya, Cagub Malut Terpilih Sherly Laos Belajar Kesuksesan Khofifah Pimpin Jatim

    Menurutnya, pihaknya bukan tidak bersedia mencairkan gaji ke-13, tetapi anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan.

    “Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin, itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan, jadi kapannya ya tidak tau,” katanya.

    Hanya, pernyataan Risma tersebut dibantah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Ia menyatakan pendapatan Pemkot Surabaya per 30 September 2018 sudah mencapai target yakni Rp5.847.344.633.803,00 atau 71,94 persen, sehingga pemerintah kota setempat bisa mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil.

    Bahkan, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 052 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri) sudah mengatur lengkap soal pencairan gaji ke-13.

    Baca juga :  Eri Pastikan Proyek Tunnel TIJ-KBS Tuntas Desember 2024

    Selain itu, jika dilihat realisasi APBD Surabaya 2017, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) masih besar atau di angka Rp1.189.308.139.405,18. “Pencairan sudah terlambat tiga bulan, kami mohon kepada pemkot agar tidak ditunda lagi,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, Minggu (14/10/2018), mengatakan pencairan gaji ke-13, sudah diinstruksikan Mendagri, dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.

    “Semua fraksi di DPRD sudah mendesak agar wali kota segera mencairkan gaji ke-13. Itu merupakan hak 14 ribu PNS di lingkungan pemkot. Tapi, wali kota belum juga merealisasinya,” katanya.

    Di kalangan anggota DPRD Surabaya saat ini sudah mulai ramai wacana menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada wali kota terkait hal itu.

    Baca juga :  Kepala BP Haji Gus Irfan: Pelayanan Haji Harus Aman, Nyaman dan Terbaik

    “Artinya ini hanya soal apa maunya Bu Risma, uang sudah ada, mekanisme sudah dilakukan, sekarang apa maunya,” kata Masduki.

    Politisi asal Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) ini sampai mengaku heran dengan sikap Wali Kota Surabaya yang masih terkesan mengulur-ulur pencairan hak para abdi negara di lingkungannya sendiri.

    Ia khawatir polemik pencairan gaji PNS ke-13 ini akan berdampak politis di Pemilu dan Pilpres 2019, meskipun dirinya berharap agar tidak ditarik-tarik ke ranah politik karena persoalan tersebut murni menyangkut hak PNS. (wt)

    Editor : Sabarudin

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan