Konsorsium Kader Gus Dur Jatim Minta Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf Amin Tidak Tebar Hoax

Konsorsium Kader Gus Dur Jatim Minta Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf Amin Tidak Tebar Hoax
Diskusi dampak hoax ditinjau dari prespektif hukum agama dan pidana yang menghadirkan Kiai Abdul Tawwab dan praktisi hukum Dr Syaiful Ma'arif SH di kantor SM & partner Jalan Juwingan Surabaya, Minggu (7/10/2018).

Menurut Syaiful Ma’arif penyebar berita bohong/hoax maupun yang ikut men-share berita tersebut bisa tersangkut urusan pidana.

“Penyebar hoax bisa dituntut sesuai pasal 14 dan 15 UU tahun 1946, serta UU no 19 tahun 2016 dengan tuntutan 6 tahun penjara,”.

Saiful menegaskan bahwa konsekwensinya dari membuat dan menyebarkan hoax antara lain membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci kelompok tertentu. “Malahan sampai ada yang melakukan serangan fisik kepada orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Konsorsium Kader Gus Dur (KKGD) Jawa Timur mendesak agar pemerintah bahwa tanggal 3 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hoax Nasional.

“Peristiwa Ratna Sarumpaet tanggal 3 Oktober lalu saya pikir cocok diperingati sebagai hari anti hoax nasional,” .

Meskipun berita bohong yang oleh Ratna Sarumpaet sudah diakui sendiri oleh yang bersangkutan, namun proses hukum harus tetap jalan.” ungkap Syaiful Ma’arif. (min)