Jatim, lanjutnya telah memiliki komitmen tinggi dalam mengimplementasikan pengarusutamaan gender pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jatim Tahun 2014 – 2019.
Salah satu strategi dari pembangunan di Jatim adalah pengarusutamaan gender yang dituangkan dalam penerbitan Pergub Jatim Nomor 66 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Artinya, ini merupakan arahan bagi semua sektor di Jatim untuk menyusun program dan kegiatan responsif gender dengan untuk mengurangi isu-isu/ketidaksetaraan gender yang ada di bidangnya masing-masing
Menurutnya, indikator penilaian keberhasilan pembangunan responsif gender dapat dilihat dari komitmen daerah dalam melaksanakan prasyarat gender diantaranya komitmen kepala daerah terhadap pembangunan responsif gender.
“Kita tahu, bahwa Bapak Gubernur mempunyai perhatian besar terhadap permasalahan gender di Jatim ini,” tegasnya.
Diharapkan, seluruh pemangku kepentingan di setiap daerah mulai dari pemerintah provinsi/daerah dan semua OPD provinsi, lembaga masyarakat dan swasta serta kabupaten/kota dapat berkoordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan baik serta memiliki komitmen tinggi untuk memberikan kontribusinya dalam pembangungan responsif gender.
“Semua OPD bertanggungjawab menyampaikan laporannya dan harus dibentuk tim lintas OPD untuk bersama-sama mengisi form evaluasi melalui aplikasi yang dibangun oleh Kementrian PPPA. Untuk itu, Bappeda, DP3A, BPKAD dan Inspektorat sebagai tim penggerak (driver) PUG harus menjadi fasilitator dan tim yang solid khususnya dalam mengkoordinasikan penilaian yang akan dilaksanakan mulai Agustus sampai dengan November tahun ini,” ujarnya. (min