Ditambahkan, salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan Pj Bupati bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD, dan laporan pertangung jawaban. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran atau budget-cycle yang ditetapkan UU.
“Ini adalah bulan-bulan dimana harus menyiapkan untuk perubahan anggaran. Karena jika telat sampai bulan September, dan baru turun di bulan Oktober, maka nanti waktunya habis di perubahan. Jadi, Pj Bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran” tambahnya.
Dalam pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014, lanjut Pakde Karwo, juga diperintahkan bahwa tugas Pj bupati adalah koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya. Artinya, sebagai koordinator dalam forkopimda, mulai Kapolres, Dandim, dan Kajari.
“Jadi Pj bupati harus berinisiatif melakukan koordinasi dengan dewan sebagai unsur pemerintahan daerah, juga anggota forkopimda, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Ini penting dalam pengambilan keputusan strategis bersama, khususnya terkait penanganan permasalahan sosial di wilayahnya” katanya.
Pakde Karwo juga mengucapkan terima kasih kepada para bupati yang telah purna tugas. Menurutnya, dharma bakti mereka telah mampu meningkatkan kesejahteraan bagi daerahnya. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada para istri Pj Bupati yang merupakan Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda di wilayahnya. (ais)