Surabaya – Gubernur Jawa Timur Dr. Soekarwo resmi melantik tiga Penjabat (Pj) Bupati di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (3/8) malam.
Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Pj. Bupati Pasuruan, Dr. Ir. Abdul Hamid, MP yang sehari-hari sebagai Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Pj Bupati Madiun, Boedi Prijo Suprajitno, SH, M.Si yang kesehariannya sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Bojonegoro, serta Pj Bupati Magetan, Dr. Gatot Gunarso, M.Hum, MM yang sehari-hari sebagai Kepala Baperwil Madiun.
Para Pj Bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir. Yakni Bupati Pasuruan, H.M. Irsyad Yusuf, SE, M.MA masa jabatannya berakhir pada tanggal 9 Juli 2018, Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Sumantri, MM (23 Juli 2018), dan Bupati Madiun , H. Muhtarom, S.Sos yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2018.
Kepada ketiga Pj Bupati, Pakde Karwo secara tegas mengingatkan amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Th. 2014 yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Karena itu, sebagai langkah awal, para Pj Bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.
“Ini perintah UU, Pj Bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj” tegasnya.